Berhalangan Tetap, Sebagian Pengurus Non Mandataris MWCNU Tiris Barat di PAW

By 1 tahun lalu 2 menit membaca

pena9.com — Dalam momen Musker 2, Selasa 11/07 kemarin MWCNU Tiris Barat mengisi kekosongan pengurusnya, hal tersebut dilakukan karena sebagian pengurus harian MWCNU Tiris Barat berhalangan tetap untuk melanjutkan masa khidmah-nya sampai 2025 mendatang.

MWCNU Tiris Barat berkeinginan pasca Musker 2 nanti fungsi dan tugas pokok pengurus harian lengkap tanpa adanya kekosongan yang akan berakibat pada melambatnya kinerja pengurus.

“Sebelum MUSKER 2 MWCNU Tiris Barat sudah melayangkan surat permohonan pengesahan pengurus antar waktu kepada PCNU Kota Kraksaan dan Alhamdulillah SK baru pengurus antar waktu MWCNU Tiris Barat turun sehari sebelum pelaksanaan MUSKER 2”, tutur Imron Hamzah, MPd Ketua Tanfidziyah MWCNU Tiris Barat.

“Hal ini kami lakukan karena dalam kepengurusan kami ada sebagian pengurus yang berhalangan tetap diantaranya karena meninggal dunia dan pindah domisili, tentunya kalau kekosongan ini tidak diisi kembali maka otomatis fungsi pengurus yang berhalangan tetap tidak akan tertangani dan akan berakibat pada laju pergerakan pengurus dalam mengeksekusi programnya melambat”, lanjut beliau.

Beliau juga menyampaikan proses turunnya SK PAW pengurus MWCNU Tiris Barat, tentunya kata beliau ini juga berpedoman kepada AD/ART NU dan PERKUM NU yang mengatur dan melegalkan pergantian pengurus antar waktu selain mandataris, Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah.

“Hal ini telah sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam AD/ART NU perihal Permohonan Pengesahan Susunan Pengurus Antar Waktu BAB VX Pasal 50 dan PERKUM NU BAB IV Pasal 10 Nomor : 8 dan 9, prosesnya pertama kami telah melaksanakan rapat gabungan harian Syuriah dan Tanfidziyah dalam rangka perubahan ini, selanjutnya membuat berita acaranya untuk dilampirkan pada surat permohona pengesahan PAW yang berisikan data pengurus yang mau di PAW berikut alasannya dan melampirkan susunan pengurus lama sekaligus yang susunan pengurus baru”, lanjut beliau.

“Kekosongan pengurus berarti kekosongan fungsi pengurus yang mana masing-masing pengurus memiliki job deskripsion masing-masing, untuk itu apabila salah satunya berhalangan tetap harus segera digantikan sehingga pasca MUSKER 2 MWCNU Tiris Barat nanti pengurus sudah lengkap dan ready untuk mengeksekusi hasil MUSKER 2”, beliau mengakhiri wawancara dengan kru pena9.com. (Musim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berhalangan Tetap, Sebagian Pengurus Non Mandataris MWCNU Tiris Barat di PAW - PENA9
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%