25 Jan 2021 14:22 - 2 menit membaca

Status Hukum Makanan yang Dihinggapi Lalat

Bagikan
Ilustrasi lalat hinggap di makanan (foto: blog.roomme.id)

pena9.com, Probolinggo- Bagi kebanyakan orang, lalat adalah binatang yang menjijikkan. Apabila hinggap di suatu makanan atau minuman, lalat akan diusir bahkan sebagian orang menggunakan jebakan perekat lalat. Hal ini tidak mengherankan karena binatang yang satu ini identik dengan tempat-tempat kotor dan najis (mutanajjis) seperti sampah, kotoran hewan bahkan bangkai.

Belakangan ini, ada sebagian masyarakat yang berternak ayam atau hewan lainnya, yang mengundang kerumunan jenis serangga ordo Diptera ini. Ketika masa panen, kerumunan lalat yang tidak wajar tersebut bertebaran ke rumah-rumah penduduk lalu hinggap pada air, pakaian, makanan, dan bahkan ketika ada orang hajatan tidak jarang kue- kue dan air minum yang di suguhkan juga di hinggapi atau di kerumuni. Padahal, rombongan lalat tersebut telah mengurumi kotoran ayam tadi (benda najis).

Lalu bagaimana tentang air, tempat, pakaian dan makanan yg di hinggapi lalat yang di kakinya terdapat najis? Masihkah berstatus suci atau tergolong najis (mutanajjis)?

Menyikapi permasalahan tersebut, perlu melacak berbagai dalil. Dalam kasus di atas, jika najis di kaki lalat itu hanya sedikit, walaupun sampai terlihat (akan tetapi masih dalam katagori sedikit) maka tergolong najis yang di ma’fu (diampuni). Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin:

اعانة الطالبين ٢ ص ٨٨

قال شيخنا كالسيوطي تبعا لبعض المتأخرين إنه يعفى عن يسير عرفا …وما على رجل ذباب وإن رؤي

( قوله وعما على رجل ذباب ) أي ويعفى عن النجس الذي على رجل الذباب في الماء وغيره

فهو معطوف على قوله عن يسير عرفا

( وقوله وإن رؤي ) أي يعفى عنه مطلقا سواء رؤي أم لم ير

فإن قيل كيف يتصور العلم به وهو لم ير أجيب بأنه يمكن تصويره بما إذا عفى الذباب على نجس رطب ثم وقع على شيء فإنه لا ينجس

ويمكن تصويره أيضا بما إذا رآه قوي البصر والمنفي رؤية البصر المعتدل

Berkata Guru Kami seperti Imam as-Suyuthy dengan mengikuti ulama-ulama mutaakhirin, “sesungguhnya dima’fu (diampuni) sesuatu yang menurut ‘urf naas (penilaian orang banyak) dianggap sedikit… seperti sesuatu yang terdapat pada kaki lalat meskipun dapat terlihat”.

(Keterangan sesuatu yang terdapat pada kaki lalat) artinya dan diampuni najis yang terdapat pada kaki lalat yang hinggap pada air atau lainnya.

(Keterangan meskipun dapat terlihat) artinya hukum diampuni kenajisannya mutlak baik najisnya terlihat atau tidak.

Lalu, bagaimana dapat digambarkan mengetahui najisnya sementara dikatakan najisnya tidak terlihat ?”

Maka jawabannya, “penggambarannya :

  1. Semisal lalat yang hinggap pada benda najis yang kemudian dia berada pada suatu benda maka benda tersebut tidak menjadi najis.
  2. Najis yang terdapat pada kaki lalat tersebut dapat dilihat oleh orang yang memiliki penglihatan yang amat tajam tapi tidak dapat dilihat oleh mata orang pada umumnya”.

[ I’aanah at-Thoolibiin II/88 ].

والله اعلم بالصواب

Penulis : Ustad Toha, Katib Syuriyah MWCNU Tiris Barat, Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Status Hukum Makanan yang Dihinggapi Lalat